Minim sosialisasi, 1,5 juta lebih pekerja di Kalteng masih belum terlindungi jaminan ketenagakerjaan, ancaman risiko kerja nyata.
Meski jaminan ketenagakerjaan menjadi hak penting bagi pekerja, di Kalimantan Tengah masih banyak yang belum tersentuh perlindungan ini. Minimnya informasi dan sosialisasi membuat jutaan pekerja tetap rentan menghadapi risiko di tempat kerja.
Berita dan Fakta dari Masyarakat ini menyoroti fakta di lapangan serta upaya yang perlu dilakukan agar pekerja mendapatkan haknya secara penuh.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Di Kalteng Masih Rendah
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat bahwa lebih dari 1,5 juta pekerja di Kalimantan Tengah (Kalteng) belum terlindungi program jaminan sosial. Realisasi kepesertaan baru mencapai sekitar 40 persen dari total potensi 1,7 hingga 1,8 juta pekerja di wilayah ini.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Adi Hendrata, menegaskan perlunya meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terkait jaminan sosial. “Masih banyak pekerja yang membutuhkan informasi dan perlindungan melalui program ini,” ujarnya saat taklimat media di Palangka Raya, Kamis (19/2/2026).
Kondisi ini menunjukkan kesenjangan antara potensi kepesertaan dengan realisasi aktual. Minimnya sosialisasi menjadi tantangan utama agar seluruh pekerja di Kalteng dapat terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi.
Manfaat Nyata Jaminan Sosial Bagi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setiap program dirancang untuk melindungi pekerja dari risiko finansial.
Salah satu manfaat paling dirasakan masyarakat adalah beasiswa bagi anak pekerja yang meninggal dunia. “Setelah kepesertaan minimal tiga tahun, anak peserta dapat memperoleh beasiswa hingga lulus perguruan tinggi, total mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak,” jelas Adi.
Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan untuk dua program dasar, jaminan sosial ini dianggap sangat terjangkau. Hal ini membuktikan bahwa perlindungan pekerja bisa didapatkan tanpa membebani ekonomi keluarga.
Baca Juga: Polda Riau Tuntaskan 14 Jembatan Baru, Akses Warga Makin Lancar dan Terhubung
Tantangan Literasi Dan Kesadaran Masyarakat
Meskipun manfaatnya jelas, tantangan terbesar tetap pada tingkat literasi dan kesadaran pekerja. Banyak pekerja, terutama di sektor informal, belum mengetahui hak dan fasilitas yang bisa mereka peroleh melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Adi Hendrata menekankan perlunya kolaborasi media untuk menyebarkan informasi secara luas. Kami tidak bisa berjalan sendiri. Pesan program ini harus tersebar cepat melalui pemberitaan rekan-rekan media, ujarnya.
Program “Sertakan” menjadi salah satu solusi, di mana masyarakat bisa mendaftarkan dan membayarkan iuran pekerja informal secara gotong royong. Ini membantu pekerja yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Fasilitas Tambahan Dan Klaim Peserta
Selain program utama, BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT), termasuk pembiayaan perumahan. Peserta dapat mengakses fasilitas untuk renovasi rumah atau pembelian rumah, baik subsidi maupun non-subsidi, dengan tenor hingga 15 tahun.
Sepanjang tahun terakhir, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan telah membayarkan klaim senilai Rp 4,9 triliun kepada ratusan ribu peserta. Klaim ini mencakup kecelakaan kerja, PHK, hingga kematian, menunjukkan sistem gotong royong bekerja secara nyata.
Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan membuktikan peran negara dalam menyediakan perlindungan sosial. Peserta yang terlindungi dapat merasa lebih aman secara finansial, sementara keluarga juga mendapatkan kepastian jaminan jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Peran Media Dan Sinergi Pemerintah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Subhan Adi Nugroho, menekankan peran strategis media dalam menyosialisasikan program jaminan sosial. Media menjadi mitra penting untuk menyampaikan informasi ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal.
Menurut Subhan, masih banyak pekerja di desa dan pelaku UMKM yang belum sepenuhnya memahami manfaat program ini. Sinergi dengan pemerintah daerah, perusahaan, hingga lembaga keagamaan diharapkan bisa memperluas jangkauan perlindungan.
Pemerintah diharapkan juga mengambil langkah konkret melalui pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan penyediaan lapangan kerja. Dengan strategi ini, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan jangka pendek, tetapi juga mampu mandiri secara ekonomi, sehingga tidak terjebak ketergantungan terhadap bantuan sosial.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari regional.kompas.com
- Gambar Kedua dari mediadayak.id